SotardugaNews.co.id – Kuansing, Riau ][ Nasib malang menimpa dua buruh harian lepas asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Faazi Laia alias Pak Ipe (FZ) dan adiknya Faatulo Laia (FT) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menuntut keduanya dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Keduanya didakwa melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru memperlihatkan bahwa kedua terdakwa hanyalah buruh yang dipekerjakan oleh seorang pria bernama Rian, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Rian diketahui mempekerjakan kedua terdakwa untuk membersihkan kebun sawit yang telah lama eksis di area tersebut, tanpa memberi tahu status hukum kawasan yang ternyata masuk dalam HPT.
*Sudah Lama Berubah Fungsi, Pemilik Kebun Tak Diketahui*
Ironisnya, kawasan yang dipersoalkan itu sudah lama berubah fungsi menjadi kebun sawit, jauh sebelum kedua terdakwa bekerja di sana. Hingga saat ini pun, status kepemilikan kebun sawit tersebut belum jelas. Hal ini menambah keprihatinan banyak pihak, mengingat dua buruh lepas itu kini harus menanggung dampak hukum atas pekerjaan yang sebenarnya tidak mereka ketahui risikonya.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Kamis, 3 Juli 2025, kuasa hukum kedua terdakwa, H. Agus Margodono, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat atau unsur kesengajaan melakukan pelanggaran hukum. Mereka, kata Agus, hanya bekerja demi menyambung hidup keluarga.
“Mereka tidak tahu bahwa area kerja itu kawasan HPT. Tidak ada niat melanggar hukum, tidak ada motif kejahatan. Lokasi itu juga sudah bukan hutan lagi, melainkan kebun sawit yang entah siapa pemiliknya sejak lama,” ungkap Agus usai sidang.
*Kondisi Keluarga Memprihatinkan*
Lebih lanjut, Agus memohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa. Faazi diketahui memiliki seorang istri dan enam anak yang masih bersekolah, sementara Faatulo juga menjadi tulang punggung keluarga dengan lima anak yang kini terancam putus sekolah akibat penahanan orang tua mereka.
“Kalau mereka dihukum, yang menanggung derita bukan hanya mereka, tapi seluruh keluarga yang tak tahu menahu soal ini. Ini bukan sekadar soal hukum pidana, ini soal keadilan sosial,” tegas Agus.
*Harapan Keluarga: Bebaskan Faazi dan Faatulo, dan Tangkap Rian Roffizal Pemilik Kebun*
Di sisi lain, istri dari Faazi Laia tak kuasa menahan haru saat menyampaikan harapannya dalam bahasa Nias, yang kemudian diterjemahkan anggota keluarga. Ia memohon agar suaminya segera dibebaskan agar bisa kembali mencari nafkah dan menyekolahkan anak-anaknya.
“Kami cuma ingin suami kami pulang, anak-anak bisa sekolah lagi. Kami juga berharap aparat segera menangkap orang yang memberi pekerjaan itu, dan menemukan siapa pemilik kebun sawitnya,” ucapnya dengan suara terbata.
*Desakan Usut Tuntas*
Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih karena hingga kini pelaku utama yang merekrut kedua buruh itu masih buron, sementara pihak berwenang belum berhasil mengungkap pemilik kebun sawit ilegal yang telah lama berdiri di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada dua buruh kecil yang hanya mencari nafkah, tapi juga menyentuh aktor-aktor besar di balik alih fungsi kawasan hutan dan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.





