SotardugaNews.co.id, BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor adalah Hidayatullah (51 tahun), yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Korban didatangi dan diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong yang mengarah ke wajah serta tubuh. Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional milik wartawan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, sementara kerusakan kendaraan ditaksir senilai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke SPKT Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di lokasi. Sebelumnya, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut. Kekerasan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan hak publik memperoleh informasi sekaligus upaya melindungi praktik yang merugikan negara.
Merespons insiden ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas:
“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dibunuh, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang hasil karya jurnalistiknya tidak dapat dibayar dengan nominal, artinya hasil karya jurnalistik seorang wartawan lebih berharga daripada materi, dikarenakan selain memberikan informasi yang mengedukasi, juga membuka fakta sesuai data di lapangan. Sangat disayangkan dengan terjadinya insiden ini, GMOCT berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif dibalik peristiwa ini.”
GMOCT menegaskan, setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Hak Jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga saat ini laporan sudah dicatat pihak kepolisian, namun belum ada keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun motif serangan. LBH LIBAS yang turut mendampingi mendesak penyelidikan tuntas terhadap pelaku, dalang kejadian, sekaligus dugaan pelanggaran penyalahgunaan gas subsidi.
#noviralnojustice #gmoct #savewartawanindonesia #UUPersNo40Tahun1999
Tim/Redaksi: Jurnalbhayangkara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan: 082117586761







