Lapor Pak Kapolri, 06 Agustus 2026 Judi Togel Masih Marak di Humbahas, Kapolresnya AKBP Adi Nugroho

Humbahas, Sotarduganews| Sudah 6 bulan disampaikan kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrimnya AKP Hitler Hutagalung terkait keresahan warga terhadap marak judi togel di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ), Provinsi Sumatera Utara, masuk wilayah hukum Polres Humbahas, Polda Sumut. Dan sampai detik ini bos judi belum juga ditangkap.

Adapun penangkapan seorang pelaku judi togel sekitar 2 Minggu lalu adalah pencitraan guna buat laporan ke atasan karena sampai detik ini Polres Humbahas belum mengungkap aktor yang membandari perjudian.

Praktik perjudian togel yang sudah berlangsung cukup lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena di setiap warung warung masih ditemukan para juru tulis (jurtul) yang menerima uang pembelian nomor togel.

“Masih buka Bang, tadi aja kawan ku masih pasang nomor togel Sydney di warung itu,” ungkap seorang warga Doloksanggul yang tidak mau disebutkan namanya.

Penelusuran media dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, bos judi yang disebut sebut Pasu Munthe masih terus menyetor ke Polres Humbahas sehingga tidak tersentuh hukum.

“Hari Selasa yang lalu koordinator lapangan (korlap) si Pasu yakni Gokma, Jokles dan Jonatan masih rutin mengutip uang hasil penjualan nomor togel Bang,” beber warga Doloksanggul.

Lanjut warga lain, “Kalau di Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan ada si Makmur, di Papatar (Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang) ada si Patrison.

Informasi yang diperoleh media juga dari seorang yang bekerja di pemerintahan bahwa si Pasu Munthe menyetor ke Polres Humbahas ratusan juta per 2 minggu dan ke Ditreskrimum Polda Sumut sekitar 30 juta.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Dirkrimum Polda Sumut yang lama Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, di beritahu ada perjudian di Humbahas supaya diberantas, malah bawahannya Ditreskrimum ikut terima setoran.

“Kami warga Humbahas sangat kecewa dengan kinerja Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan jajarannya, karena waktu Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjabat Kapolda Sumut, judi togel tutup,” ujar warga Humbahas kepada awak media.

Aktivitas perjudian sudah sangat meresahkan masyarakat, karena berdampak buruk terhadap perekonomian dan kerap menimbulkan keributan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Untuk penegakan hukum, selain Polres Humbahas wartawan telah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Triyadi, Pelayanan Pengaduan Propam Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si.

Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat Kabupaten Humbahas berharap kepada Petinggi Polri melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *