Humbahas, Sotarduganews – Janji tinggal janji. Hingga detik ini, Senin (28/9/2026), Polres Humbang Hasundutan Polda Sumut belum merilis satu pun penindakan terkait gurita perjudian toto gelap (togel) yang disebut warga sudah menggurita hingga ke seluruh desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sebelumnya sesumbar akan melakukan penindakan setelah diminta titik lokasi oleh wartawan. Namun faktanya, di lapangan nihil. Nol besar.
“Judi togel menggerogoti ekonomi tiap hari buka, nggak ada takutnya sama polisi. Seolah kebal hukum,” geram warga.
Sikap diam juga ditunjukkan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak dan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. Dikonfirmasi berulang kali, keduanya kompak bungkam, tidak merespon konfirmasi wartawan. Kapolres bahkan diduga memblokir nomor wartawan.
Pembiaran inilah yang memicu amarah warga. Warga menduga keras ada kongkalikong antara aparat dengan bandar.
Dua nama bandar yang disebut-sebut warga sangat leluasa adalah J Nainggolan dan PSU Munthe, yang disebut merupakan jaringan dari Ketua salah satu Ormas PS di Humbahas.
“Polres Humbang Hasundutan pasti tahu orang-orang ini. Tidak mungkin tidak tahu. Masa sekelas Polres dan Dirkrimum tidak mampu menindak judi receh seperti ini? Bukan tidak mampu, tapi mungkin sudah menjadi bancakan selama ini,” kecam warga dengan nada keras.
Atas pembiaran tersebut, masyarakat Humbahas bermohon langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak tutup mata dan turun tangan.
“Jangan hanya diam melihat keresahan masyarakat,” tegas warga.
Padahal negara sudah sangat jelas melarang perjudian. Pasal 303 KUHP lama ancam 10 tahun penjara, KUHP Baru UU 1/2023 Pasal 426 ancam bandar 9 tahun denda Rp 2 Miliar, Pasal 427 ancam pemain 3 tahun, ditambah UU No. 7/1974 dan UU ITE No. 1/2024 ancaman 10 tahun denda Rp 10 Miliar. Hukumnya jelas, penindakannya yang tidak jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, dan Dirkrimum Polda Sumut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Tim)







