Dibantu Unit Reskrim, Perjudian Mesin Tembak Ikan Milik SS, Gondrong dan P Ginting Eksis di Tuntungan

Medan, Sotarduganews| Sudah hampir 2 bulan terima laporan, Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan belum juga menindak aktivitas judi mesin tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut membuat merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sebab aktivitas judi sangat meresahkan warga, karena berdampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.

Padahal, menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), polisi tidak boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa mendapatkan kepastian hukum.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, sebab setiap wartawan mengonfirmasi masalah judi ke Aparat Penegak Hukum, informasi selalu bocor, penyelenggara judi mendapatkan informasi dari Unit Reskrim yang hendak ke lokasi judi supaya mensterilkan lokasi, agar tidak ditemukan aktivitas judi, lalu anggota reskrim ambil dokumentasi buat laporan ke pimpinan.

“Kayaknya polisi sudah terima setoran besar Bang, makanya setiap ada laporan, tempat judi mesin ini tutup sementara, lalu buka lagi,” ujar warga kepada awak media Selasa (06/10/2026).

Berdasarkan penelusuran media dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas judi mesin tembak ikan milik SS, Gondrong dan P Ginting masih eksis di Warkop Warkop yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun lokasi lokasi tersebut yaitu: di Jalan Petunia Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah tepatnya di warung yang terbuat dari tepas. Di Warung gang samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya) Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih. Di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik/Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat, tepatnya masuk gang paling ujung dekat cafe. Di Jalan Jamin Ginting gang Lona, tepatnya di Warkop Frans. Di Warkop Pulungan Simalingkar B dan di Warkop Jalan Bunga Rampai Raya, tepatnya sekitar 50 meter setelah kantor Kelurahan Simalingkar B.

Masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting sejak Selasa (11/8/2026), akan tetapi sampai dengan hari ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan untuk memberantas judi.

Seharusnya Kepolisian wajib merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Pada pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Pihak media juga sudah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri sebelumnya Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Triyadi, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat berharap agar Kapolri yang baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengetahui ada oknum Reskrim yang memelihara perjudian.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *