Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 14.222.353 Nagaseribu III, Kapolres Humbahas Bungkam!

Humbahas, Sotarduganews – Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Nomor 14.222.353 Desa Nagaseribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), terkait keluhan warga yang menyebut aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen terjadi hampir setiap hari di SPBU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terkirim dan terbaca (centang dua biru) belum mendapatkan balasan dari Kapolres Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, warga Desa Naga Seribu Tiga melaporkan adanya dugaan praktik penimbunan BBM subsidi di SPBU 14.222.353. Warga menyebut antrean pembeli dengan jerigen membuat warga umum kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

Sesuai aturan, SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi terkait. Praktik penimbunan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sikap bungkam aparat penegak hukum sangat disayangkan warga. Warga berharap Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan dan sidak ke SPBU yang dimaksud untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU 14.222.353, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *