Proyek Drainase Rp5 Miliar Lebih di Simalingkar B Disorot, Warga Keluhkan Mutu Pemasangan dan Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

MEDAN, Sotarduganews – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase atau box culvert senilai lebih dari Rp5 miliar lebih milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan di Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mendapat sorotan warga, Selasa (13/10/26).

Sorotan tersebut terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat, kualitas pemasangan U-Ditch yang dinilai tidak rapat, minimnya rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta status alat berat yang diduga merupakan unit sewaan.

Berdasarkan dokumentasi foto dengan penanda waktu (timestamp) yang diterima redaksi pada Selasa (13/10/2026) pukul 10.37 WIB, di lokasi proyek terlihat sebuah excavator merek Komatsu PC 200 tengah beroperasi. Di area kerja tersebut juga ditemukan tiga jerigen berwarna biru yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.

Selain itu, pada foto lainnya terlihat pemasangan U-Ditch dengan nomor 231, 232, dan 293 dengan kondisi sambungan yang renggang dan belum dilakukan pengisian adukan (grouting) secara sempurna.

Warga sekitar menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi drainase dan memicu kebocoran. Warga juga mengeluhkan tidak adanya rambu pengaman dan papan informasi K3 yang memadai di lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman padat.

Menurut informasi yang dihimpun, alat berat excavator yang digunakan di lapangan diduga bukan milik kontraktor pelaksana, melainkan berasal dari penyewaan.

Secara regulasi, penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek konstruksi pemerintah tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, usaha mikro, pertanian, dan pelayanan umum.

Sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang bersumber dari APBD, komponen BBM umumnya dihitung menggunakan harga solar industri non-subsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Drainase di Dinas SDABMBK Kota Medan, Hardy H. Sibarani, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, S.STP, yang baru dilantik pada April 2026 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.

Redaksi masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *