MEDAN, Sotarduganews – Ironis. Di saat Pemerintah Kota Medan gencar menertibkan bangunan liar, sebuah bangunan di kawasan strategis Jalan Besar Brigadir Jenderal Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, justru bebas melakukan perombakan total dan penambahan konstruksi dak beton bertingkat tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (31/10/26).
Pantauan langsung wartawan di lokasi yang titik koordinatnya berada di https://maps.app.goo.gl/VjVoRxsdDxoVrDxV9, Kamis (31/10/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung secara terang-terangan. Struktur bangunan lama dibongkar, dinding bata merah dibobok, dan balok beton bentang baru dicor dengan bekisting kayu seadanya. Besi stek untuk lantai dua menjulang tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Yang lebih mencolok, di lokasi proyek yang berada di jalan besar tersebut, tidak terpampang satu pun papan informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Saat dikonfirmasi, kepercayaan pemilik bangunan justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Pemilik bangunan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Babinsa setempat, seolah-olah koordinasi tersebut dapat menggantikan PBG.
Pernyataan serupa disampaikan seorang pria bernama Ridwan yang berada di lokasi. Ketika ditanya terkait legalitas PBG bangunan tersebut, ia dengan enteng menjawab, soal izin bukan kapasitasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan dugaan bahwa bangunan di jalan besar itu memang belum memiliki izin resmi.
Upaya konfirmasi kepada Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, S.STP.,M.AP, yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp, justru menemui jalan buntu. Mantan pejabat yang dikenal progresif dalam penertiban sampah liar di Titi Kuning ini memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait adanya dugaan bangunan tanpa PBG di wilayah hukumnya sendiri.
Sikap bungkam Camat Medan Johor ini sangat disayangkan. Padahal, Camat adalah perpanjangan tangan Wali Kota Medan di tingkat kecamatan dan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.
Sesuai amanat PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan yang membangun baru, mengubah, memperluas, dan mengurangi, wajib memiliki PBG. PBG hanya diterbitkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Koordinasi dengan Lurah dan Babinsa tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk mendirikan bangunan. Lurah dan Babinsa tidak memiliki kewenangan menerbitkan PBG. Dalih tersebut merupakan bentuk pembodohan publik dan upaya mengelabui aturan.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan lapangan, dan melakukan penyegelan jika terbukti tidak memiliki PBG.
Jika bangunan tanpa PBG di jalan besar protokol seperti Brigjen Zein Hamid saja dibiarkan, maka wibawa Peraturan Daerah Kota Medan tentang Bangunan Gedung dipertaruhkan.
(Tim)







