Sumut – Berawal dari persengketahan Lahan Seluas 18 hektar di Jalan Rumah Potong Hewan Kel. Mabar hilir Kec. Medan Deli . Kota medan , Antara hak milik tanah masyarakat dan Hak Guna Bangunan ( HGB ) Milik PT. Pataka Karya Sentosa , Muncul suatu Fakta Investigasi media yang menduga Ada ketidak beresan dalam Legalitas resmi Milik PT.Pataka Karya Sentosa yang di Duga Bodong . Kamis ( 25 /9/2025 ).
Hal ini terkuak dengan Penelusuran Sebuah Lembaga atas Legalitas PT.Pataka Karya Sentosa yang terbit pada 22 Desember 2022 atas nama Notaris Arry Supratno S.H. yang Berada di Penjaringan jakarta Utara . Keterngan tersebut di Kutip media pada saat Mediasi Masyarakat dengan Pernyataan kuasa hukum PT. Pataka karya Sentosa bernama Dian Hardian Silalahi. Pada Bulan lalu .
Saat di Konfirmasi langsung media Kuasa hukum PT. Pataka. Dian hardian silalahi mengatakan. ” Mediasi terhadap masyarakat. Tentang Permasalahan Lahan seluas 18 hektar ini sudah Dua kali kami lakukan. untuk menyelesaikan Permasalahan tersebut . Namun saat Media menanyakan tentang Legalitas resmi Milik PT.Pataka Karya sentosa Dian mengatakan ” Maaf Ada kesalahan sedikit tentang dokument yang lupa kami bawa ke mari . Jelas Dian dengan tenang sembari mejelaskan tentang Sebenarnya PT.Pataka karya sentosa berada di Penjaringan Jakarta utara .
Dalam Penelusuran Lembaga suadaya Masyarakat di Dampingi. Awak media untuk mengetahui kebenaran PT.Pataka tersebut terkuak Fakta mencengang kan dengan Keadaan di lokasi dan Keterangan Pemerintah Setempat yang menyatakan Sejak dulu hingga sekarang dari RT.1 sampai RT.10 Tidak ada Perusahaan atau pun bangunan Yang bernama PT.Pataka Karya sentosa . lokasi GPS yang menyatakan titik keberadaan kantor Notaris dan PT.Pataka tersebut Saat ini di temukan hanyalah Proyek pembangunan Gedung hingga Beberapa Gudang milik suwasta lainya .
H.Tri Atnuari SH.MHum . Kuasa hukum Perjuangan Rakyat di Kel.Mabar hilir menyatakan atas kejadian tersebut ini adalah Permainan Terselubung yang di duga ada kaitanya anatara Pemerintah wilayah dan Oknum Mafia tanah untuk merebut hak masyarakat. dan kami akan segera mengungkap serta menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan hak nya kembali yang merasa di Resahkan oleh keberadaan PT.Pataka Yang menyatakan Lahan seluas 18 hektar tersebut miliknya Sementara 12,3 hektar milik masyarakat di Klaim juga itu milik PT. Pataka , jelas H. Tri.
Terkait ungkapan dan Penyimpulan Tentang apa yang terjadi di polemik masyarakat di Mabar hilir tersebut Dugaan Surat Legalitas Kepemilikan menjadi sorotan khusus Media yang memprediksi Hal ini menjadi Isu Nasional dengan Bobol nya Kementrian Hukum dan Ham atas Penerbitan Legalitas yang tidak jelas dan di terbitkan secara sah oleh Ditjen AHU . Atas Kejadian ini mungkinkah ada Oknum Mafia surat menyurat di Negara Republik Indonesia ? Mengapa Kemenkum ham sangat lemah hingga tidak adanya lagi pengecekan Pembuatan legalitas tersebut ? Ungkapan investigadi Media masih akan terus berlanjut .( boim )





