Sumbar,- Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Perpanjangan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul tingginya minat masyarakat pada dua gelombang sebelumnya. Ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, menjelaskan bahwa perpanjangan program didasarkan pada evaluasi bersama Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. “Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi karena program ini memberikan banyak kemudahan,” ujar Hendrianto, Jumat (24/10).
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program pemutihan ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan meningkat, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang lebih transparan dan mudah diakses.
Dalam program “Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025”, masyarakat bisa menikmati berbagai kemudahan, antara lain:
Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.
(Rakyatterkini.com)







