Baru Seumur Jagung Proyek TPT di Jalan Kongsi Marindal I Patumbak Retak-retak Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB, Kadis SDABMBK Janso Dikonfirmasi 

Deli Serdang, Sotarduganews – Warga  Kritisi Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan di desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Sedang yang mana baru saja selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak di bagian dinding tembok penahan tanah (TPT) patut diduga proyek tersebut di kerjakan asal jadi, Jumat (21/11/25).

Dari pantauan media di lapangan Selasa (21/11/2025) tidak ada lagi aktifitas para pekerja diperkirakan proyek tersebut baru saja selesai ibarat umur masih seumur jagung.

Salah seorang Warga jalan kongsi Desa marindal l Kecamatan patumbak yang di wawancarai Mengatakan, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membangun jalan ini. Namun mereka sangat menyayangkan terkait kualitas & volume, proyek yang diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

“Kami sebagai warga menyayangkan terkait kualitas proyek ini yang diduga tidak sesuai spek, dan retakan panjang terlihat tidak layak untuk pekerjaan nya jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang dikerjakan oleh rekannya dinas terkait? yaitu dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Ujar pria bertubuh kurus itu kepada wartawan.

Proyek tersebut Menelan Anggaran sebesar Rp145.031.615. Dengan penyedia jasa CV. PANGERAN PUTRA BUANA APBD 2025 Deli Serdang, seharusnya penyedia jasa harus mengutamakan mutu sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas SDABMBK Deli Serdang Kabupaten serta pihak pihak rekanan proyek rehabilitasi jalan agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV. PANGERAN PUTRA BUANA karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi di minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun jika masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut diduga ikut bermain dan menikmati keuntungan.

“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, proyek rehabilitasi jalan yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggung jawabannya.

Sementara Kepala Dinas Dinas SDABMBK Deli Serdang Pengguna Anggaran (PA) Bapak Janso Sipahutar saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan jawaban begitu pihak pelaksanaan proyek hingga berita ini ditayangkan.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Reporter : (Joneven Sitorus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *