Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Medan, Sotarduganews — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.

Tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, resmi ditahan pada Selasa (13/1/2026).

Penetapan JS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain, yang lebih dahulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan bahwa tersangka JS bersama-sama dengan para tersangka lain secara bersekongkol mengubah skema pembayaran. Skema yang semula mewajibkan pembayaran cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga menjadi modus utama, karena setelah aluminium alloy dikirim oleh PT INALUM, PT PASU tidak melakukan pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar. Nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *