Tersinggung Soal Manortor, IRT di Simalungun Aniaya Warga, Kejatisu Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Simalungun, Sotarduganews — Perkara penganiayaan yang dipicu persoalan sepele dalam acara adat berujung damai. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sempat dilaporkan ke polisi karena memukul warga lain akibat tersinggung tidak diajak manortor, akhirnya terbebas dari proses pidana setelah Kejaksaan menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan penghentian perkara tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, dalam gelar perkara yang dilakukan secara virtual dari kantor Kejati Sumut, Senin (9/2/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Huta X, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban Lagini dan tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan adat. Namun, ketika acara manortor berlangsung, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut dalam prosesi tersebut.

Usai acara, emosi tersangka memuncak. Ia mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Namun, dalam proses penanganan perkara, tersangka mengakui kesalahannya dan secara sadar meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga masing-masing. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen mempererat kembali hubungan kekeluargaan.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Tersangka diketahui berstatus ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung pengasuhan anak-anaknya, bahkan merawat cucu yang tinggal bersamanya.

Atas dasar itulah, Kejaksaan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

Kajati Sumut menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Menurutnya, penyelesaian perkara secara dialogis merupakan arah baru penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perdamaian secara sadar dan ikhlas ini sejalan dengan cita-cita penegakan hukum pidana, yang tidak lagi semata-mata mengedepankan hukuman badan, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial dan mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menambahkan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan manfaat hukum yang nyata bagi masyarakat.

“Melalui RJ, diperoleh perdamaian tanpa paksaan. Bahkan, tersangka dan korban sepakat mempererat silaturahmi, sehingga hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menegaskan, perdamaian seperti ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa dendam, dan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi.

(Ril/i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *