Medan, Sotarduganews – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada Senin, 24 Februari 2026 kini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka terbaru tersebut adalah RVL (61), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan. Kamis, (26/03/2026).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa kewenangan penggunaan jasa pandu tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan jasa tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seharusnya, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang melintas di perairan wajib pandu dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda. Akan tetapi, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.
Data rekonsiliasi tersebut diketahui ditandatangani oleh tersangka RVL bersama tiga tersangka sebelumnya, meskipun sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan serta memastikan keakuratan pendataan dan pengelolaan penerimaan negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal Kamis, 26 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang turut terlibat akan segera diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/I)







