SotardugaNews.co.id, JEPARA – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi ini dari Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara. Tulisan berikut disusun oleh M. Yusuf, S.H., Advokat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, guna memberikan pemahaman yang berimbang bagi masyarakat.
Pendahuluan
Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat. Tak sedikit orang memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, maupun platform lainnya. Perlu dipahami, pendapat hukum yang disampaikan di media sosial bukanlah putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya penyampaian dari TH, mengemukakan pandangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penulis selaku kuasa hukum. Tulisan ini hadir bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai upaya literasi agar masyarakat, khususnya di Jepara, memahami kedudukan hukum yang sebenarnya berlaku.
1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?
Ada pandangan yang menyatakan karena perkara ini masuk delik aduan absolut, maka kepolisian tak berwenang memproses. Hal ini perlu dilihat secara utuh. Memang benar perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik adalah delik aduan, artinya baru dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak berhak. Namun hal itu tidak berarti penyidik dilarang menindaklanjuti setelah pengaduan masuk. Justru kewenangan penyidik adalah memeriksa apakah syarat pengaduannya telah terpenuhi, bukan ditentukan oleh pendapat di luar proses hukum.
Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk melapor. Penilaian sah atau tidaknya pengaduan sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan dapat diuji di jalur peradilan, sehingga pernyataan bahwa polisi tidak bisa memproses sama sekali adalah pendapat yang belum tentu benar secara hukum.
2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?
Ada yang mengaitkan tindakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ajicakra demi menjaga kondusivitas. Maksud tersebut patut dihormati, namun secara hukum, AD/ART organisasi bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam tatanan hukum Indonesia berlaku asas bahwa aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan internal organisasi tidak dapat menyingkirkan atau menggantikan berlakunya KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat
Tujuan menjaga ketertiban adalah hal mulia, namun tidak semua masalah masuk kepentingan umum. Pencemaran nama baik pada hakikatnya berkaitan dengan kehormatan pribadi, sehingga undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan—memberikan hak penuh kepada korban untuk memutuskan apakah melapor atau tidak. Alasan kondusivitas tidak otomatis mengubah sifat perkara maupun meniadakan aturan hukum yang berlaku.
4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum
Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pendapat tersebut bukanlah sumber hukum yang sah. Dasar penegakan hukum tetaplah undang-undang, fakta, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan hakim yang sudah tetap. Masyarakat diharapkan tidak langsung berkesimpulan hanya dari konten yang beredar.
Penutup
Indonesia adalah negara hukum. Pendapat boleh berbeda, namun harus senantiasa diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Literasi hukum diperlukan agar kita tidak tergelincir pada pemahaman yang keliru. Akhirnya, yang menentukan keabsahan proses bukanlah narasi di media sosial, melainkan KUHP, UU ITE, fakta, serta penilaian aparat dan pengadilan.
Ditulis oleh:
M. Yusuf, SE., SH., MH.
Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
#noviralnojustice
#LKBHJepara
#GMOCT
Sumber: Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761







