Kabupaten Limapuluh Kota – SotardugaNews.co.id, Sumbar | Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 13.262.511 Air Putih
yang berada di Jl. Lintas Sumbar-Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah ditemukan aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian Pertalite subsidi secara berulang pada malam hari tersebut
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi, terlihat mobil Toyota Kijang secara mengisi Pertalite subsidi. Kendaraan tersebut diduga telah pengisian BBM Pertalite melalui puluhan Jerigen dengan berkapasitas lebih besar dari standar pabrikan, sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah yang lebih banyak.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pola pengumpulan Pertalite subsidi secara sistematis. Pasalnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk kepentingan komersial.
Seorang pria yang ditemui awak media di sekitar lokasi mengaku telah melakukan pengisian Pertalite subsidi di SPBU tersebut. Ia mengaku BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke tempat penampungan sebelum didistribusikan kembali. Pengakuan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Informasi lain yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, Pertalite subsidi yang telah terkumpul diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga eceran resmi. Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak memperoleh subsidi dari negara.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengawasan di SPBU. Sejumlah sumber menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam melayani pengisian terhadap kendaraan.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kelompok yang diduga melakukan aktivitas tersebut disebut mampu mengumpulkan sekitar 100 hingga 150 liter Pertalite subsidi per hari, bahkan lebih apabila permintaan meningkat. Bila benar terjadi, potensi kerugian negara tidak hanya berasal dari penyalahgunaan subsidi, tetapi juga terganggunya distribusi BBM kepada masyarakat yang berhak, seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, dan sektor transportasi.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pemutusan hubungan kerja sama. Sementara apabila ditemukan unsur pidana dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Polres 50 Kota, Polda Sumbar, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, dan BPH Migas segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi digital, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang atau memakai jerigen, dan jaringan distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU 13.262.511 Air Putih, namun belum memperoleh keterangan resmi. Demikian pula aparat kepolisian belum memberikan pernyataan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, PortalIndonesiaNews.net membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar







