Humbahas, Sotarduganews – Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut turun langsung melakukan penindakan judi Toto Gelap (Togel).
Desakan itu muncul karena warga menilai Polres Humbang Hasundutan tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang disebut masih bebas beroperasi hingga Sabtu (19/9/2026).
Warga menyebut praktik togel darat marak di Doloksanggul, Lintong Nihuta, Pakkat dan merata di seluruh Humbahas dengan lapak yang buka siang hingga malam tanpa penindakan.
“Dulu sembunyi-sembunyi, sekarang terang-terangan. Kami menduga ada yang backing. Makanya kami minta tolong Kapolda langsung yang turun, tangkap para terduga pelaku” ujar warga Doloksanggul, Jumat (18/9/26).
Dalam laporan warga, dua nama yang disebut-sebut sebagai pengendali lapangan adalah J. Nainggolan dan PSU Munthe yang dikaitkan dengan PS Group. Keterangan tersebut masih merupakan informasi versi warga yang belum terverifikasi secara hukum.
Warga juga menyoroti belum adanya respon dari Ditkrimum Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan. Kondisi itu memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa bandar telah memberikan jatah kepada oknum aparat. Dugaan tersebut merupakan persepsi warga dan belum didukung bukti resmi.
Karena tidak adanya penindakan, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa Kapolres Humbang Hasundutan dan Kasat Reskrim diduga telah main mata, sehingga warga meminta evaluasi dan pengambilalihan penanganan oleh Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung belum memberikan keterangan resmi.
Warga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan Mabes Polri jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan nyata.
Dari aspek hukum, praktik perjudian kini tidak lagi hanya dijerat dengan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada 2 Januari 2026, ketentuan perjudian diatur lebih tegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, serta menawarkan kepada umum untuk main judi, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI yang nilainya mencapai Rp2 miliar, dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak usaha atau profesi.
Sementara Pasal 427 KUHP Baru mengatur bahwa pemain judi yang menggunakan kesempatan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Selain itu, jika praktik perjudian tersebut mengandung unsur elektronik atau daring, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Tim)







