MEDAN, Sotarduganews — Keluarga Landong Sinaga mempertanyakan penanganan perkara kematian korban yang diduga tewas setelah memergoki pencurian kelapa sawit di wilayah Paya Bakung, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut.
Keluarga didampingi Kuasa Hukumnya Jauli Manalu, S.H., dari LBH Medan, mendatangi Polsek Sunggal pada Rabu (4/11/2026) untuk meminta kejelasan perkembangan penyidikan.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan perkara itu sebagai dugaan percobaan pencurian.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada 29 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diduga meninggal dunia setelah memergoki sejumlah orang yang diduga berusaha mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Keluarga menilai kualifikasi dalam SP2HP tidak sesuai dengan fakta peristiwa karena dalam kejadian tersebut terdapat korban jiwa.
Keluarga menyebut, saat jenazah berada di klinik, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut antara lain pada jari tangan, jari kaki, perut, leher, dan pelipis. Keluarga juga menyebut terdapat baret kemerahan dan memar.
Menurut keluarga, temuan tersebut juga tercatat dalam hasil otopsi yang menemukan adanya memar akibat kekerasan. Namun, pada kesimpulan akhir, otopsi menyatakan korban meninggal secara wajar akibat penyakit jantung.
Keluarga menolak kesimpulan tersebut dengan alasan korban tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
“Korban tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Karena itu, keluarga meminta penjelasan resmi atas kesimpulan otopsi tersebut,” kata perwakilan keluarga di depan SPKT Polsek Sunggal.
Keluarga menyampaikan, dua terduga pelaku telah ditangkap. Sementara satu terduga pelaku lainnya, berinisial UG, belum diamankan dan telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keluarga, terduga pelaku tersebut masih berada di Desa Serbajadi dan kerap terlihat di lingkungan masyarakat.
Kuasa hukum korban Jauli Manalu, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status DPO tersebut.
“Di satu sisi kepolisian menyatakan yang bersangkutan sudah DPO, di sisi lain keluarga menyatakan yang bersangkutan masih berada di kampung. Kami meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Polsek Sunggal untuk segera menindaklanjuti,” ujar Jauli Manalu.
Jauli Manalu menambahkan, korban meninggalkan dua orang anak. Anak pertama masih duduk di bangku kelas 3 SMA dan anak kedua masih duduk di bangku SMP.
Keluarga dan kuasa hukumnya meminta perkara diusut secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.
(Red)







