Humbahas, Sotarduganews – Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat sampai saat ini, Rabu (30/9/26).
Warga mengeluhkan aktivitas perjudian tersebut dinilai belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Keluhan itu menguat setelah tim media menyebut telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Minimnya respons tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang menaruh harapan besar pada komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
Menanggapi keluhan warga dan konfirmasi wartawan, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan perjudian.
“Tangkap segala bentuk perjudian, darat, online dan lain-lain harus dilaporkan ke APH,” tegas Parulian Simamora.
Pernyataan tersebut sejalan dengan desakan masyarakat agar DPRD turut mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Warga meminta Ketua DPRD secara kelembagaan mendesak Polres Humbang Hasundutan untuk bertindak tegas.
“Kami meminta selaku Ketua DPRD agar mendesak Polres Humbang Hasundutan melakukan penindakan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dilarang keras dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Humbahas dan Kabid Humas Polda Sumut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait.
(Tim)






