Dairi, Sotarduganews – Praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, di tengah operasi yang berlangsung terang-terangan di 15 kecamatan, Polres Dairi dinilai menolak melakukan penindakan serius. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran pimpinan kepolisian tak satu pun direspons, sehingga memunculkan dugaan adanya dukungan oknum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Sotarduganews kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumbanraja, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han. melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (14/5/2026), ketiganya memilih bungkam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di lapangan, praktik togel di Dairi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para juru tulis (jurtul) bebas beroperasi di tempat umum seperti kedai kopi, lapo tuak, hingga rumah warga. Bahkan, proses rekap nomor pemesanan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun sebaran praktik perjudian ini mencakup sedikitnya 15 kecamatan di Kabupaten Dairi, yaitu Kecamatan Berampu, Gunung Sitember, Lae Parira, Parbuluan, Pegagan Hilir, Sidikalang, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu, Silahisabungan, Silima Pungga-Pungga, Sitinjo, Sumbul, Tanah Pinem, dan Tigalingga.
Di lapangan, warga menyebut adanya koordinator lapangan yang mengatur jurtul, berinisial DM dan BT yang beroperasi di wilayah Tigalingga, Pegagan Hilir, dan Sumbul. Sementara untuk bandar besar wilayah Dairi, warga menyebut berinisial oknum satuan samping Koptu A.S dan Alx.S.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai Polres Dairi tidak serius dalam memberantas perjudian.
“Warga menduga ada dukungan oknum kepolisian, sehingga aktivitas judi togel tersebut tidak pernah diberantas. Kalaupun ditindak paling hanya jurtul kecil yang ditangkap, sepertinya sudah kongkalikong dan di-setting. Kalau pun ada penindakan, aktivitas judi togel di kampung ini mana pernah berhenti,” ungkap salah seorang warga kepada Sotarduganews, dengan nada kecewa.
Warga menilai, penangkapan jurtul kecil tanpa menyentuh bandar besar hanya merupakan formalitas untuk meredam desakan publik, bukan penegakan hukum yang sesungguhnya.
Atas kebungkaman jajaran Polres Dairi dan Polda Sumut, masyarakat kini menggantungkan harapan baru kepada pimpinan Polri yang baru.
Masyarakat Dairi secara tegas meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun langsung memberikan harapan baru dan membersihkan praktik perjudian di Kabupaten Dairi.
“Kami minta Kapolda Sumut tegur Kapolres dan Kasat Reskrim Dairi. Kalau tidak mampu memberantas, copot saja. Kami juga memohon kepada Kapolri yang baru, Bapak Jenderal Suyudi Ario Seto, berikan harapan baru bagi kami masyarakat Dairi. Tolong bersihkan judi togel di kabupaten ini,” desak warga lainnya.
Padahal, negara telah memberikan instrumen hukum yang sangat tegas untuk memberantas togel. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, ancaman pidananya sangat berat.
Pada Pasal 426, setiap orang yang menjadi bandar atau menyelenggarakan perjudian togel diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara pada Pasal 427, pemain togel diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, UU ITE mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dengan ancaman pidana seberat itu, warga mempertanyakan mengapa praktik togel di Dairi masih bisa beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Sotarduganews masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







