DAIRI, SOTARDUGANEWS – Perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, disebut warga sudah dalam kondisi darurat. Hingga Selasa (13/10/2026), praktiknya beroperasi terang-terangan tanpa penindakan serius, sehingga kinerja Polres Dairi dipertanyakan.
Praktiknya tidak lagi sembunyi-sembunyi. Juru tulis (jurtul) disebut bebas beroperasi di kedai kopi, lapo tuak, hingga rumah warga. Rekap nomor bahkan dilakukan lewat WhatsApp, menunjukkan lemahnya pengawasan aparat.
Warga mencatat sedikitnya 15 kecamatan yang masih marak togel: Berampu, Gunung Sitember, Lae Parira, Parbuluan, Pegagan Hilir, Sidikalang, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu, Silahisabungan, Silima Pungga-Pungga, Sitinjo, Sumbul, Tanah Pinem, dan Tigalingga.
Di tiga kecamatan yakni Tigalingga, Pegagan Hilir dan Sumbul, warga menyebut ada koordinator lapangan berinisial DM dan BT. Untuk bandar wilayah Dairi, warga menyebut berinisial Oknum Satuan Samping Koptu A.S dan Alx.S.
Hingga detik ini, warga menyebut belum ada penindakan dari Polres Dairi maupun Polda Sumut, padahal praktik ini sudah lama beroperasi.
Warga pun mempertanyakan kinerja Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja. Warga menduga ada permainan antara bandar dengan oknum aparat.
“Kalaupun ditindak paling hanya jurtul kecil, sepertinya sudah di-setting. Kalau pun ada penindakan, aktivitas judi togel di kampung ini mana pernah berhenti,” ujar warga, Selasa (13/10/2026).
Warga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk turun langsung ke Dairi agar perjudian dihentikan dan oknum bandar ditindak tegas, bukan hanya jurtulnya.
Masyarakat juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan untuk bertindak tegas.
“Kami minta Kapolda tegur Kapolres dan Kasat Reskrim Dairi. Kalau tidak mampu berantas, copot saja. Tolong Pak Kapolda Sumut, tindak judi di Kabupaten Dairi ini,” desak warga.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han. yang dikonfirmasi belum berkomentar.
Sotarduganews juga telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja via WhatsApp. Hingga berita ini tayang, keduanya belum merespons.
Padahal dalam KUHP Baru UU No. 1/2023 yang berlaku 2 Januari 2026, ancaman pidana togel sangat berat. Bandar togel terancam 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar (Pasal 426), pemain 3 tahun dan denda Rp 50 juta (Pasal 427). Jika lewat elektronik, UU ITE mengancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Warga meminta Kapolda Sumut menggelar operasi besar, bukan hanya menangkap jurtul tapi juga bandarnya.
Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi membuka ruang hak jawab.
(Tim)







