SPBU 14.275.553 Gunung Medan Disorot! Dugaan Mobil Langsir, Permainan Barcode dan Beking Oknum Berseragam Minta Diusut

Dharmasraya – SotardugaNews.co.id, Sumbar | Dugaan praktik mobil langsir bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.275.553, Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, perlu ditindaklanjuti secara serius. Foto lapangan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 14.58 WIB, memperlihatkan sejumlah truk berada di sekitar SPBU. Namun, foto tersebut belum membuktikan adanya penyalahgunaan BBM maupun tindak pidana.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga adanya kendaraan yang mengisi BBM berulang kali, menggunakan barcode berbeda, serta berganti pelat nomor. Warga itu juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum berseragam sebagai beking. “Kalau memang ada praktik seperti itu, periksa sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang melindungi pelanggaran,” ungkapnya. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi independen.

Dugaan mobil langsir harus diuji melalui catatan transaksi, jenis dan volume BBM, waktu pengisian, serta tujuan pengangkutan. Banyaknya truk di sekitar SPBU tidak otomatis menunjukkan praktik ilegal. Namun, apabila ditemukan pola pembelian yang melanggar ketentuan, aparat perlu menelusuri pihak yang terlibat dan kemungkinan penyaluran kembali BBM tersebut.

Dugaan penggunaan banyak barcode dan pergantian pelat nomor juga perlu diperiksa melalui pencocokan identitas kendaraan, data transaksi, dan rekaman CCTV yang tersedia. Jika terbukti ada identitas yang digunakan untuk mengakali pembatasan pembelian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tanpa bukti tersebut, tuduhan manipulasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Dugaan beking oknum berseragam harus menjadi perhatian serius. Aparat pengawas internal dari institusi terkait perlu menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi. Jika keterlibatan oknum terbukti, jabatan dan seragam tidak boleh menjadi tameng hukum. Namun, identitas serta peran pihak yang dituduhkan harus dipastikan melalui pemeriksaan, bukan asumsi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penerapannya bergantung pada jenis BBM, unsur tindak pidana, dan bukti yang ditemukan.

Pengelola SPBU 14.275.553 dan Pertamina perlu diberi kesempatan menjelaskan prosedur pengisian, pengawasan transaksi, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan barcode. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas sektor migas didorong memeriksa data yang relevan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab; jika tidak, sampaikan hasil pemeriksaan agar tidak berkembang tuduhan tanpa dasar.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU, Pertamina, aparat terkait, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga bukti terverifikasi, dugaan mobil langsir, permainan barcode, pergantian pelat nomor, dan keterlibatan oknum berseragam tetap merupakan dugaan. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sementara setiap pihak berhak atas proses yang adil.

Bersambung…

#NoViralNoJustice
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar

Permainan Barcode dan Beking Oknum Berseragam Minta Diusut, SPBU 14.275.553 Gunung Medan Disorot! Dugaan Mobil Langsir
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *