Sudah 2 Bulan Terima Dumas, Kapolsek Tuntungan Iptu Adil Ginting Bersikeras Buka Perjudian Mesin Tembak Ikan di Wilayah Tugasnya

Medan, Sotarduganews| Praktik perjudian mesin tembak ikan masih bebas beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Pantauan media Kamis malam (15/10/2026), di Warkop Warkop yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan orang orang asyik bermain judi tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum.

Padahal, sudah 2 bulan Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting terima Dumas dan sesudah berulang kali dikonfirmasi, akan tetapi lokasi lokasi judi tersebut masih saja buka.

Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum ada melakukan tindakan hukum untuk menangkap bandar dan menyita mesin judi.

Disinyalir pengelola judi berani membuka bisnis terlarang tersebut diduga keras sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, karena penyelenggara judi sudah memberikan setoran.

Pasalnya, setiap ada pengaduan masyarakat, pihak Polsek Medan Tuntungan tidak menutup lokasi, menangkap pemain judi dan pengelolanya.

Adapun pengecekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hanyalah sandiwara, karena sebelum ke tkp petugas sudah menghubungi pengelola judi untuk mensterilkan lokasi sehingga tidak ditemukan aktivitas judi, lalu anggota reskrim ambil dokumentasi buat laporan ke pimpinan.

Hal tersebut membuat merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sebab aktivitas judi sangat meresahkan warga, karena berdampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.

Padahal, menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), polisi tidak boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa mendapatkan kepastian hukum.

“Masih buka tempat judinya Bang, kayaknya polisi sudah keenakan terima setoran Bang, jadi mana mungkin diberantas, kami yang korban, suami ku jadi sering pulang larut malam,” ujar warga kepada awak media Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan penelusuran media dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas judi mesin tembak ikan milik SS, Gondrong dan P Ginting masih beroperasi di Warkop Warkop yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun lokasi lokasi tersebut yaitu: di Jalan Petunia Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah tepatnya di warung yang terbuat dari tepas. Di Warung gang samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya) Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih. Di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik/Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat, tepatnya masuk gang paling ujung dekat cafe. Di Jalan Jamin Ginting gang Lona, tepatnya di Warkop Frans. Di Warkop Pulungan Simalingkar B dan di Warkop Jalan Bunga Rampai Raya, tepatnya sekitar 50 meter setelah kantor Kelurahan Simalingkar B.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Pihak media juga sudah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Triyadi, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Terpisah, Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Sonny Irawan sudah dikonfirmasi pada Kamis malam (15/10/2026) terkait masalah judi yang sudah sangat meresahkan tersebut.

Masyarakat sangat berharap kepada Bapak Kapolda agar melakukan tindakan untuk memberantas judi demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *