Kajati Sumut Lantik Aspidsus, Asset Revorery dan Kajari Medan Tegaskan Kerja Nyata dan Pemulihan Uang Negara

Medan, Sotarduganews — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Rabu 4 Februari 2026, di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.

Pelantikan ini bukan seremoni biasa Di hadapan jajaran pejabat Kejaksaan, Kajati Sumut menegaskan bahwa pengisian jabatan merupakan strategi nasional pimpinan Kejaksaan untuk memperkuat penegakan hukum yang berintegritas, berani, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Serah terima jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin.

Pergantian Jabatan Strategis
Dalam keputusan tersebut:
Jhonny William Pardede, S.H., M.Hum. resmi menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, menggantikan Mochamad Jefry, S.H., M.Hum.

Mochamad Jefry selanjutnya dipercaya menduduki jabatan Kasubdit Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Kendari, dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut, menggantikan Ali Akbar, S.H., M.H.

Ali Akbar selanjutnya mendapat penugasan di luar institusi Kejaksaan sebagai Pejabat Struktural Eselon II di Kementerian Desa RI.
Ridwan Sujana Angsar resmi menjabat Kajari Medan, menggantikan Fajar Syah Putra, S.H., M.H.

Sebelumnya, Ridwan menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara Fajar Syah Putra mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jampidmil Kejaksaan Agung RI.

Amanat Tegas Kajati: Hukum Harus Kembalikan Uang Negara
Dalam amanatnya, Kajati Sumut menyampaikan perintah tegas kepada para pejabat yang baru dilantik.

Kepada Asisten Pemulihan Aset, Kajati menekankan bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti dari penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara harus hadir dengan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Harli Siregar.

Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati mengingatkan bahwa kejahatan saat ini semakin terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan celah hukum.

“Penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk kerja asal-asalan,” ujarnya.

Sementara kepada Kajari Medan, Kajati menuntut perubahan paradigma pelayanan hukum.

“Kajari Medan wajib memastikan kejaksaan hadir sebagai pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Penanganan perkara, laporan, dan pengaduan harus cepat, tepat, dan proporsional,” tandasnya.

Apresiasi dan Harapan
Menutup sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas pengabdian dan kinerja selama bertugas, serta berharap para pejabat baru mampu meningkatkan kompetensi, integritas, dan kapabilitas di lingkungan kerja masing-masing.

Kehadiran Lengkap dan Penguatan Organisasi Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kajari se-Sumatera Utara.

Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumut, Ny. Tiurmaida Harli Siregar, juga hadir dan memimpin serah terima jabatan pengurus IAD. Keberadaan IAD dinilai penting sebagai bagian dari ekosistem integritas institusi Kejaksaan, bukan sekadar organisasi sosial pendamping.

Penegasan Humas Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H. membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelantikan dan sertijab dua Pejabat Utama Kejati Sumut serta Kajari Medan merupakan bagian penting dari kebijakan rotasi dan penguatan organisasi Kejaksaan RI.
“Pergantian jabatan ini bertujuan memastikan roda organisasi berjalan optimal demi peningkatan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Rizaldi. (Ril/I)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *