Bliss Massage Prostitusi terselubung Berkedok Massage di green garden menuai Sorotan Tajam Lurah Kedoya Utara Harus Bertindak Tegas

SotardugaNews.co.id, Jakarta – Setelah satu tahun tanpa ada perubahan atau Teguran Keras dari Pemkot Jakbar, di pastikan akan Kembali Viral pemberitaan Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage beralamat Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas. Tidak ada tindakan apapun dari parenkraf dan satpol PP Jakbar mengindikasikan sudah terjadi koordinasi yang rapi antara owner dan oknum parenkraf serta satpol PP Jakbar.

Tim investigasi media menemukan pelanggaran nyata kamar di bliss massage menggunakan pintu kayu yang tertutup rapat bukan tirai sesuai dengan ketentuan dinas parenkraf untuk lokasi massage. hal ini sangat jelas bahwa bliss massage melanggar aturan yang di keluarkan dinas parenkraf untuk lokasi massage. Di samping terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi, jelas tidak memiliki sertifikasi massage sesuai dengan ketentuan sebagai terapis yang di tentukan dinas parenkraf.

*​Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum* :

​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : – – – – – + – – Pasal-pasal terkait mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.
– Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.
– ​Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata :
Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.

Sanksi : Jika terbukti, izin usaha *WAJIB* dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan ( Sesuai Pasal 54 ).

Kesaksian warga masyarakat sekitar menyatakan bahwa bliss massage sudah beroperasi sekitar 8 tahun dan selalu aman karena di duga sudah berkoordinasi dengan oknum parenkraf dengan Rapi.

Jenis pelanggaran :

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, setiap usaha pariwisata wajib memiliki perizinan lengkap dan aktif. Operasional tanpa izin berlaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan permanen dan denda.

ketika tim investigasi media melakukan konfirmasi jumat 25 September 2026, kasir bliss massage menyatakan

“Lokasi ini aman, bos kami sudah lama koordinasi dengan oknum APH dan Parenkraf jakarta barat, Dijamin nyaman.”

Warga masyarakat terutama warga masyarakat Kedoya Utara sangat mengharapkan lurah Kedoya melalui satpol PP cross cek ke bliss massage dan jika benar di temukan pelanggaran massage untuk prostitusi terselubung maka lurah Kedoya Utara harus dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan wajib menutup dengan penyegelan permanen.

Kernyataan ini sontak menjadi tamparan keras bagi dunia pers dan warga masyarakat. Bliss massage terkesan ” kebal hukum ” karena merasa di lindungi oknum parenkraf serta satpol PP Jakbar sungguh sangat luar biasa.

*Generasi Muda di Ujung Jurang maksiat*

Keberadaan prostitusi terselubung Berkedok massage di tengah pemukiman masyarakat jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi sebagai kedok

*Media Tidak Akan Diam*

Tim investigasi media menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI atau Pemkot Jakarta Barat bergerak menyegel secara permanen.

Pertanyaan besar, Apakah Pemkot dan Aph akan bergerak menindak lanjuti keluhan warga masyarakat, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung , ?????

Bliss Massage Prostitusi terselubung Berkedok Massage di green garden menuai Sorotan Tajam Lurah Kedoya Utara Harus Bertindak Tegas
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *