Medan,- Dua kurir laki-laki berinisial BZ (23) dan S (28) diimingi upah Rp 50 juta untuk membawa 225 kg ganja oleh pelaku inisial U. Keduanya diamankan jajaran Polda Sumut pada Sabtu (8/11) di Kabupaten Karo, Sumut. Sementara U buron.
“Keduanya ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dibayar Rp 50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan. Barang bukti ditemukan di mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BL 1163 SA, yang mereka gunakan untuk membawa narkotika tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11).
Andy menjelaskan polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua kurir. Mobil tersebut akhirnya terpepet dan masuk parit. BZ dan S akhirnya diringkus.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujarnya.
Kasus narkoba ini terungkap melalui laporan masyarakat. Andy mengatakan kedua pelaku membawa ganja tersebut dari Aceh dan hendak diedarkan di Medan.
Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumut sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
Andy memastikan polisi mengatakan bakal mengejar terus pengendali narkobanya.
Source: publikanews.com





