Medan, Sotarduganews| Meski pihak media berulang kali meminta dan mendesak Polsek Medan Tuntungan, Poltabes Medan untuk segera menindak pelaku judi mesin ketangkasan ikan yang sudah sangat meresahkan masyarakat, namun sampai saat ini, Rabu (09/9/2026) belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup lokasi judi, menangkap pengelola judi dan menyita mesin judi.
Anehnya, justru Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan bersekongkol dengan pengelola mesin judi untuk melanggengkan bisnis haram tersebut, agar aktivitas perjudian berjalan lancar tanpa gangguan atau intervensi hukum.
Pasalnya, setiap media Sotarduganews memberitakan maupun mengonfirmasi masalah perjudian tersebut ke pihak kepolisian, lokasi judi hanya tutup sehari kemudian buka lagi.
Yang lebih aneh lagi, saat media Sotarduganews memberitakan maupun mengonfirmasi masalah perjudian tersebut, ada orang mengaku wartawan berulang kali mengirim pesan WhatsApp dan menelpon awak media yang bertugas agar tidak melanjutkan pemberitaan judi karena dia rekan dari pengelola judi.
Adapun lokasi lokasi judi yang telah dikonfirmasi kepada Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumut antara lain: di Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah, di warung Gang samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya) Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik/ Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat, di Simalingkar B dan di Perumnas Simalingkar.
Dengan dibukanya lokasi lokasi perjudian tersebut berarti Kapolsek telah melanggar perintah Kapolri. Padahal jelas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Masyarakat yang sudah sangat resah dengan dibukanya lokasi judi, meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turun tangan melakukan tindakan tegas mencopot Kapolsek Medan Tuntungan.
Soalnya masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting sejak Selasa (11/8/2026).
Seharusnya Kepolisian wajib merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Pada pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.
Terpisah, wartawan sudah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Triyadi, Kasubdit III Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada hari Jumat (04/9/2026).
Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat sangat berharap agar Polrestabes Medan, Polda Sumut memberantas judi demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jhonny Pakpahan)







