Gawat! Warga Sebut Bandar Sukses Tundukkan Kapolres dan Kasat Reskrim, Togel Humbahas Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum

Humbahas, Sotarduganews – Praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, hingga Jumat, 25 September 2026, masih menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan praktik togel masih ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Humbang Hasundutan. Informasi yang dihimpun menyebutkan dua inisial, P.S.U.M dan J.N, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Salah seorang warga mengungkapkan pandangannya, “Kami menilai bandar seolah-olah mampu menundukkan Kapolres dan Kasat Reskrim. Buktinya sampai hari ini tidak ada penindakan yang nyata.”

Warga lainnya menambahkan logika yang berkembang di tengah masyarakat, “Kalau memang tidak ada apa-apa dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, tidak mungkin tidak merespon konfirmasi dan keresahan warga. Sikap diam ini yang membuat kami bertanya-tanya.”

Pernyataan warga tersebut merupakan bentuk aspirasi dan kegelisahan masyarakat yang berkembang di lapangan atas belum adanya tindakan tegas dari aparat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., sempat memberikan tanggapan singkat kepada media dan menyatakan akan segera melakukan penindakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, penindakan yang dijanjikan tersebut belum terlihat.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh sejumlah media online kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Konfirmasi berjenjang juga telah dilayangkan kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan melalui saluran resmi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, namun hingga kini belum ada keterangan resmi.

Dari aspek hukum, perjudian dilarang tegas. Pasal 303 KUHP lama mengancam pidana 10 tahun penjara. Dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2 Januari 2026, Pasal 426 mengatur ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi penyelenggara yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian, dan Pasal 427 mengancam 3 tahun bagi pemain. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar turut menjadi dasar penindakan.

Sementara itu, terkait kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kini publik menanti langkah tegas dari Mabes Polri untuk menjawab keresahan warga Humbang Hasundutan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Dirkrimum Polda Sumatera Utara, dan Divisi Humas Polri sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *