Judi Dadu Putar di Desa Sibaganding Meresahkan, Warga Minta Kapolresta Tutup Lokasi Judi

DELI SERDANG, Sotarduganews.co.id| Aktivitas perjudian jenis dadu putar di Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali meresahkan masyarakat. Praktik ilegal ini disebut-sebut beroperasi setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga malam, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah. Senin, (6/10/2025).

Seorang warga bermarga Juntak (45), yang mengaku sebagai pemain tetap di lokasi tersebut, membenarkan bahwa arena judi itu kerap ramai didatangi para pecandu dadu dari berbagai daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bermarga Barus mengalami kekalahan besar di lokasi tersebut.

“Semalam itu ada ASN marga Barus, bang. Kalah main di situ sampai Rp30 juta,” ujar Juntak kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Juntak juga menyebut dua nama yang diduga sebagai panitia penyelenggara judi dadu putar di lokasi itu, yakni Jabo dan Papang. Keduanya, kata Juntak, dikenal sebagai pengelola yang mengatur jalannya permainan setiap hari.

“Panitianya Jabo sama Papang, bang. Mobil dan kereta (sepeda motor) datang terus ke lokasi tiap sore,” tambahnya.

Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan praktik perjudian tersebut. Mereka khawatir lokasi itu menjadi sumber kerawanan sosial dan tindak kriminal lain di wilayah Bangun Purba.

Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera menutup lokasi judi dan menangkap para pelaku. Desakan ini telah disampaikan kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kasat Reskrimnya Kompol Rizqi Akbar untuk menindak tegas dugaan keterlibatan Jabo dan Papang yang disebut-sebut menjadi panitia utama di arena judi beromzet besar tersebut.

Selain itu, warga berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun langsung memerintahkan jajarannya untuk menertibkan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Bangun Purba.

“Kami hanya ingin kampung kami tenang. Jangan sampai generasi muda rusak karena judi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat sangat berharap agar Polresta Deli Serdang, Polda Sumut melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *