Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan ABPEDNAS, Tegaskan Komitmen Kawal Program Jaga Desa

Medan, Sotarduganews –  Prof. Dr. Reda Mantovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, hadir langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sabtu, 14/02/2026.

Acara strategis nasional itu juga dihadiri Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik, Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Direktur II pada Jamintel Subeno, para Kajari, serta jajaran pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Dalam sambutannya, Reda Mantovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kebijakan positif yang memberi ruang bagi aparatur desa untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air. Aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping agar pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas program tersebut. Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif guna mempercepat pembangunan daerah.

Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Desa terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024, semakin memperkuat posisi desa baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, yakni regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa jajarannya siap mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya dalam pengamanan hukum pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini bentuk nyata dukungan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” tegas Harli Siregar. (I)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *