Kajatisu Harli Hentikan Perkara Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai Melalui Restorative Justice

Medan, Sotarduganews — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar di Kota Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis (6/2/2026) di ruang rapat lantai II Kantor Kejati Sumatera Utara, Medan. Dalam ekspose tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran terkait.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan oleh JPU, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No.24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br. Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Namun pembicaraan keduanya memanas hingga terjadi cekcok.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga menarik jilbab yang dikenakan korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Peristiwa itu kemudian mendapat balasan dari korban sehingga keduanya saling melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas peristiwa tersebut, kedua pihak sempat dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, jo Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

Namun setelah mempelajari secara menyeluruh kronologi perkara, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan agar mereka dapat kembali menjalankan tugas mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan serta menjaga hubungan sosial di masyarakat.

“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan sosial yang baik.
Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara melalui Restorative Justice telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang juga selaras dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ia menambahkan bahwa salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya kesepakatan perdamaian yang tulus dan tanpa syarat antara korban dan tersangka, yang dituangkan secara tertulis.

“Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut. Bahkan tokoh masyarakat juga memohon agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan,” jelas Rizaldi.

Dengan demikian, Kejaksaan memutuskan perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah dasar tersebut. (Ril/i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *