Humbahas, Sotarduganews – Komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat dipertaruhkan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Hingga Selasa, 29 September 2026, praktik perjudian Toto Gelap (Togel) dikeluhkan warga masih beroperasi bebas, setiap hari, tanpa penindakan berarti dari Polres Humbang Hasundutan.
Pantauan lapangan dan aduan warga yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas rekap angka berlangsung terbuka di seluruh desa sekabupaten Humbang Hasundutan mulai siang hingga malam hari. Padahal, perjudian secara tegas dilarang dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kejanggalan mencuat dari sisi akuntabilitas. Sejumlah jurnalis lokal mengaku telah melakukan upaya konfirmasi berulang melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. terkait maraknya togel tersebut.
Hasilnya nihil. Tidak pernah merespon. Bahkan muncul dugaan kuat nomor wartawan diblokir untuk menghindari konfirmasi. Sikap bungkam ini yang kemudian memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dikonfirmasi tidak pernah merespon malah main blokir. Terkesan tebang pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Persepsi tebang pilih menguat karena fakta penindakan. Pada 26-28 September 2026, Polres Humbahas merilis penangkapan 3 pelaku judi tembak ikan di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung.
Sementara untuk Togel, tidak ada satu pun rilis penangkapan bandar atau pemodal sepanjang September 2026, meski aduan warga menyebut togel jauh lebih masif dan aktif setiap hari.
Publik pun bertanya Mengapa judi yang beroperasi harian dengan omzet besar justru luput, sementara judi kecil yang ditindak?
Dari penelusuran redaksi, dua nama berinisial J. Nainggolan dan PSU Munthe berulang kali disebut warga sebagai pengendali lapangan. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial PS di Humbahas.
Dugaan keterkaitan ini masih berupa informasi warga dan memerlukan verifikasi mendalam dari aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada bantahan resmi dari pihak Ormas PS terkait namanya yang terseret dalam pusaran dugaan perjudian tersebut.
Atas pembiaran ini, masyarakat Humbahas mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kadiv Propam Polri untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kapolres Humbahas.
Tuntutan warga jelas periksa dugaan beking, dan evaluasi jabatan Kapolres yang dinilai gagal menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan perjudian.
Sesuai Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.
(Tim)







