Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana Beri Restu Marak Judi Mesin Tembak Ikan di Wilayah Tugasnya

DELI SERDANG, Sotarduganews| Keberadaan mesin judi tembak ikan dilaporkan marak di wilayah hukum Polsek Namorambe, Polsek Talun Kenas, Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, Polda Sumut karena menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Mesin-mesin judi tersebut terpantau beroperasi di sejumlah titik, antara lain:

1. Di Kecamatan Namorambe yaitu:

– Di gang ribut 1 unit

– Di depan pajak Namorambe 1 unit

– Di depan Kantor Desa Namo Landur 1 unit

– Di Desa Tangkahan 1 unit

 2. Di Kecamatan STM Hilir yaitu:

– Di Desa Talun Kenas 2 unit

– Di Desa Kuta Kurung 1 unit

– Di Desa Tala Peta 1 unit

– Di Desa Lau Rempak 1 unit.

 3. Di Kecamatan Tanjung Morawa yaitu:

– Di area kuburan Tionghoa bekas Cafe Keleng

– Di Desa Tanjung Baru Jl. Harapan Bangsa, gang Cendana

– Di Desa Tanjung Morawa A, tepatnya di Dusun 5 Titi Pentol dekat RM khas Batak

– Di Desa Telaga Sari, Ujung Serdang

– Di Jl. Irian gang gabungan.

Aktivitas perjudian mesin tembak ikan ini terpantau media berjalan mulus tanpa ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum Jumat (28/8/2026).

Keberadaan mesin judi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengingat dampak negatif perjudian terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.

Warga pun mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas perjudian ini. “Kami sangat resah dengan keberadaan mesin judi ini, pihak kepolisian harus menutup tempat judi karena sering terjadi keributan,” ujar seorang warga kepada awak media.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Untuk penegakan hukum, masalah perjudian ini sudah dikonfirmasi wartawan kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, dan Polsek setempat Jumat (28/8/2026).

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon dari Polsek setempat, Polresta Deli Serdang demi kepentingan publik, hingga berita ini diterbitkan. (Jhonny Pakpahan dan Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *