MEDAN, SOTARDUGANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian perkara penganiayaan yang melibatkan dua bersaudara di Kabupaten Nias Utara melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Yasori Harefa dan korban adik kandungnya, Yasabar Harefa. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Kajari Gunung Sitoli dalam ekspose daring, Senin (30/6/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka tidak terima ditegur oleh korban. Emosi sesaat membuat Yasori melakukan pemukulan terhadap adiknya. Akibat perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Aspidum Suhendri, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Muhibuddin mengatakan, penghentian perkara dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga. “Perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung,” ujarnya.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penerapan restorative justice, antara lain tersangka telah meminta maaf kepada korban dan dimaafkan secara tulus tanpa syarat. Keluarga besar juga telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan meminta perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Selain itu, tokoh masyarakat melalui perangkat desa setempat secara resmi turut mengajukan permohonan agar kasus tersebut dihentikan.
Dengan terpenuhinya syarat keadilan restoratif, Kejati Sumut memutuskan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
(Ril/i)







