MEDAN, Sotarduganews – Kekhawatiran guru dan kepala sekolah yang tersandung masalah hukum saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sekolah dijawab Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., resmi meluncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10/2026).
Peluncuran program strategis tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution. Momentum ini diperkuat dengan penandatanganan MoU antara Kejati Sumut dan Pemprov Sumut, serta MoU antara Kajari se-Sumut dengan Bupati beserta Wali Kota.
Hadir jajaran petinggi Kejati Sumut, yakni Asintel Irfan Wibowo, Asdatun Nurhandayani, dan Aspidum Suhendri, bersama para Kajari, Kadis Pendidikan, Kacabdis, dan ratusan kepala sekolah se-Sumut.
Dalam sambutannya, Muhibuddin menekankan bahwa kehadiran jaksa bukan untuk menakut-nakuti pendidik, melainkan untuk mendampingi.
“Jangan sampai pendidik berjalan sendiri menghadapi masalah hukum. Banyak kepala sekolah ditunjuk jadi PPK tapi minim pemahaman regulasi. Di titik itulah kami hadir,” kata Muhibuddin.
Ia memastikan, program ini merupakan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejari di 33 kabupaten/kota untuk membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi dunia pendidikan.
Gubernur Bobby Nasution menilai langkah Kejati Sumut sangat tepat. Dunia pendidikan membutuhkan pendampingan dari lembaga hukum yang kredibel agar pengelolaan anggaran dan program tidak salah langkah.
“Guru dan kepala sekolah butuh rasa aman dalam bekerja. Dengan didampingi kejaksaan, mereka bisa diawasi sekaligus dibimbing oleh lembaga yang tepat,” ucap Bobby.
Kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov Sumut ini diharapkan menjadi model penguatan tata kelola pendidikan yang bersih, taat regulasi, dan berorientasi pada kemajuan pendidikan Sumatera Utara.
(Ril/I)




