Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Dalam Perkara Korupsi KSPN Danau Toba

Medan, Sotarduganews |23 Februari 2026 — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut dilakukan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Adapun nilai kontrak pekerjaan dimaksud sebesar Rp161.589.999.000,-.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kapasitas sebagai Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) diketahui tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

Selanjutnya, dana pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah dipulihkan sepenuhnya melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, termasuk melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (Ril/i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *