Medan, Yarli Sidi Loi, korban pembacokan, mengaku kecewa berat atas penanganan kasus yang menimpanya. Ia menyebut penyidik Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan tidak menjalankan tugas secara profesional dan terkesan berpihak kepada pelaku.

“Saya menuntut keadilan. Saya ini korban, tapi malah dijadikan tersangka,” ujar Yarli kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Yarli menjelaskan, dirinya menjadi korban pembacokan oleh Ari, anak dari Indra Yenni Chaniago, dengan menggunakan kapak hingga mengalami luka serius di kepala dan lengan. Peristiwa tersebut terjadi setahun lalu dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini pelaku belum juga ditangkap.

Ironisnya, Indra Yenni justru melaporkan balik Yarli ke Polres Pelabuhan Belawan dengan tuduhan melakukan pengerusakan warung miliknya. Ia juga mengklaim bahwa kepala Yarli terbentur kaca jendela nako secara sengaja, hingga menyebabkan kerusakan.
“Padahal kenyataannya saya dibacok, bahkan saat itu saya sempat kehabisan darah dan terkapar,” ujar Yarli.
Pihak keluarga korban menyatakan telah memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik, lengkap dengan saksi yang melihat langsung kejadian. Namun, laporan justru terkesan diabaikan. “Kami menduga telah terjadi pembalikan fakta yang sangat merugikan korban,” tegas Yarli.
Lebih lanjut, korban sangat menyesalkan sikap penyidik Aipda Sugeng Raharjo yang hingga kini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya pengalihan perkara serta potensi praktik suap dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kasus pidana berat dengan pelaku yang sudah jelas, kenapa tidak segera ditindak? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” imbuh Yarli.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan dalam menyelesaikan perkara pidana, khususnya yang melibatkan kekerasan berat.(boim)







