Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polres Kuansing Dipertanyakan, Keluarga Korban Kembali Minta Kepastian

SotardugaNews.co.id, KUANTAN SINGINGI — Keluarga korban dalam perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang karyawan kebun sawit PT Agrinas kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi perkembangan perkara yang dianggap memberikan kepastian, termasuk mengenai SP2HP, pemeriksaan saksi maupun terlapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta perkembangan hasil visum korban.

Kondisi tersebut membuat keluarga kembali meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditangani.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada Athia selaku wartawan sekaligus redaksi, mereka tidak meminta kepolisian memihak kepada korban maupun langsung menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah.

Keluarga, kata mereka, hanya meminta agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan perkembangan penanganannya dapat diketahui oleh pelapor.

“Kalau memang prosesnya masih berjalan, kami ingin mengetahui sudah sampai tahap mana. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, kami juga meminta disampaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai kami sebagai pelapor harus berulang kali menanyakan perkembangan hanya untuk mendapatkan kepastian,” ujar pihak keluarga korban.

Pertanyakan SP2HP dan Hasil Visum

Keluarga juga mempertanyakan mengenai SP2HP yang hingga kini menurut pengakuan mereka belum diterima.

Selain itu, mereka mempertanyakan hasil visum korban yang dilakukan pada saat proses pelaporan.

Keluarga ingin mengetahui apakah hasil visum tersebut sudah diterima penyidik dan bagaimana kedudukannya dalam proses penanganan laporan.

Mereka juga mempertanyakan apakah saksi-saksi sudah diperiksa, apakah pihak terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan, serta apakah olah TKP telah dilakukan.
Menurut keluarga, seluruh tahapan tersebut penting diketahui agar pelapor mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang telah dibuat.

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti dan saksi yang menurut mereka dapat mendukung laporan.

Selain itu, keluarga menyebut terdapat rekaman video berkaitan dengan forum mediasi yang sebelumnya berlangsung di kantor perusahaan pada 22 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, menurut keterangan keluarga, muncul pengakuan dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kejadian dugaan penganiayaan.

Keluarga bahkan menyebut terdapat tiga orang yang menurut mereka mengakui keterlibatan dalam kejadian tersebut.

Namun demikian, keterangan ataupun pengakuan yang muncul dalam forum mediasi tersebut tetap harus diuji dan didalami melalui proses hukum oleh aparat kepolisian.

Keluarga menyatakan apabila pihak kepolisian membutuhkan rekaman, dokumen, maupun bukti lainnya, mereka siap menyerahkannya kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Mediasi Sebelumnya Berakhir Tanpa Kesepakatan

Sebelumnya, perkara tersebut juga telah diberitakan terkait forum mediasi yang berlangsung di kantor besar kebun pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Mediasi tersebut dilakukan setelah dugaan penganiayaan yang menurut keterangan keluarga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam forum mediasi tersebut, masing-masing pihak dimintai penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.

Menurut keterangan keluarga korban, dalam forum tersebut muncul pengakuan mengenai adanya kejadian penganiayaan dan disebut adanya keterlibatan tiga orang.

Dalam forum itu juga disebut terdapat tawaran sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengobatan korban. Tawaran tersebut menurut keluarga ditolak oleh korban bersama keluarganya.

Keluarga menegaskan persoalan yang mereka laporkan bukan semata-mata mengenai biaya pengobatan, tetapi menyangkut dugaan tindak kekerasan yang mereka minta diproses melalui mekanisme hukum.

Sebelumnya Juga Dipertanyakan

Pada 14 September 2026, redaksi juga telah memberitakan bahwa keluarga pelapor mengaku belum menerima SP2HP dan belum mengetahui secara konkret perkembangan penanganan perkara.

Dalam pemberitaan tersebut, keluarga juga mempertanyakan apakah pihak terlapor telah dipanggil, apakah saksi telah diperiksa dan apakah olah TKP telah dilakukan.

Keluarga menyebut kediaman pelapor dan pihak terlapor juga relatif berdekatan sehingga mereka mengaku khawatir terjadi persoalan baru.

Redaksi pada pemberitaan sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Kuansing maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Redaksi Kembali Konfirmasi Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum

Sejalan dengan kembali munculnya pertanyaan dari keluarga korban, redaksi pada 4 Oktober 2026 kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kuansing.

Konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, serta Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing.

Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai status terbaru laporan, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan, perkembangan SP2HP, pemeriksaan korban dan saksi, pemanggilan pihak terlapor, olah TKP, serta perkembangan hasil visum korban.

Redaksi juga meminta penjelasan apabila memang terdapat kendala dalam proses penanganan perkara.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian belum ditemukan unsur tindak pidana atau terdapat alasan hukum lainnya sehingga perkara belum dapat dilanjutkan, redaksi juga meminta agar hal tersebut dapat dijelaskan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, hingga berita ini dirilis, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur maupun Kanit Pidum Jeconia.

Redaksi Tetap Buka Ruang Klarifikasi

Athia selaku wartawan sekaligus redaksi mengatakan bahwa konfirmasi kembali dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status laporan tersebut.

Menurutnya, pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu maupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya meminta penjelasan mengenai status laporan dan proses penanganannya agar keluarga korban maupun publik memperoleh informasi yang jelas,” ujar Athia.

Ia menambahkan, sejak awal perkara tersebut dilaporkan ke Polres Kuansing, redaksi telah memberitakan perkembangannya secara bertahap.

Tautan pemberitaan juga telah diteruskan melalui WhatsApp kepada Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim, sejumlah penyidik serta pihak terkait lainnya. Konfirmasi juga telah beberapa kali dilakukan kepada Kanit Pidum Polres Kuansing.

Redaksi menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kuansing maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta apabila terdapat perkembangan maupun keputusan hukum terkait laporan tersebut dapat disampaikan kepada pelapor secara jelas.

Keluarga Korban Kembali Minta Kepastian, Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polres Kuansing Dipertanyakan
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *