Merasa Diatas Angin PSU CS Tiap Hari Buka Judi Togel di Humbahas Diduga Atas Restu Kapolres AKBP Adi Nugroho

HUMBAHAS, Sotarduganews – Praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, hingga Sabtu, 26 September 2026, masih beroperasi bebas Setiap Hari tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama, PSU Munthe dan J Nainggolan, disebut-sebut warga sebagai pihak yang leluasa dan merasa diatas angin mengibarkan aktivitas togel di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sempat meminta titik lokasi perjudian tersebut kepada wartawan dan berjanji akan melakukan penindakan. Namun hingga saat ini, penindakan yang dijanjikan tersebut belum terlihat di lapangan.

Tidak hanya itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. yang dikonfirmasi secara berulang oleh rekan-rekan media, justru diduga menunjukkan sikap marah dan geram saat dikonfirmasi wartawan, yang berujung pada pemblokiran akses komunikasi.

Sikap tersebut memicu kekecewaan warga. Warga menduga Kapolres dan Kasat Reskrim pasang muka tembok dan diduga sudah keenakan menerima uang haram dari bandar. Dugaan tersebut merupakan opini yang berkembang di tengah masyarakat atas tidak adanya tindakan nyata di lapangan.

“Kalau memang Kapolres jujur dan tahu dengan tugas dan tanggung jawab, tidak mungkin mengabaikan keresahan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (26/9/2026).

Warga tersebut menambahkan, “Tidak perlu diajari lagi dan bertanya di mana lokasi judi tersebut. Itu tugas polisi. Kalau memang ada niat, tidak mungkin tidak tahu wilayah hukumnya.”

Menurut warga, aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan seolah kebal hukum.

Selain di tingkat Polres, warga menyebut Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang telah menerima informasi terkait maraknya perjudian togel darat tersebut juga mengabaikan konfirmasi dari media.

Warga pun mempertanyakan tugas dan fungsi aparat penegak hukum yang terkesan melakukan pembiaran.

“Polri jelas tahu tugasnya sesuai amanat undang-undang dan perjudian jelas dilarang negara dan tertuang pada undang-undang,” tegas warga.

Padahal, aturan hukum tentang perjudian sangat tegas. Pasal 303 KUHP lama mengancam pidana 10 tahun penjara. Dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2 Januari 2026, Pasal 426 mengatur ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi bandar, serta Pasal 427 mengancam 3 tahun bagi pemain. Diperkuat UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Dirkrimum Polda Sumut, dan Divisi Humas Polri sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *