BATU BARA, Sotarduganews — Proyek Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dalu-Dalu senilai Rp6.457.404.600 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 menuai protes warga. Pelaksanaan proyek di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara itu dinilai tidak transparan, minim pelibatan masyarakat, dan diduga sarat permainan material, Senin (10/8/26).
Berdasarkan papan informasi dan dokumen shop drawing Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, proyek dengan Nomor Kontrak 602/479/UPTD-PSDA-BB/2026 ini dikerjakan selama 150 hari kalender. CV. Razan Bangun Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana, sementara pengawasan dipercayakan kepada CV. Arca Makmur Abadi.
Penanggung jawab teknis berada di bawah UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon. Kepala UPTD dijabat Ir. Syahrul Effendi, ST., MT. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK adalah Sadikin, ST., MM. Pengawasan lapangan dilakukan Sumarno dari UPTD Pengelolaan SDA Bah Bolon Pematang Siantar.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan karena tidak ada keterlibatan tenaga kerja maupun pelaku usaha lokal dalam proyek tersebut.
“Proyek ini ada di wilayah kami, tapi tidak ada pemberdayaan sama sekali untuk warga. Kami sangat kecewa dengan PPTK,” ujar salah seorang warga, Senin (10/8/2026).
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan material. Material batu padas yang digunakan diduga berasal dari lokasi galian C tanpa izin dan sengaja diarahkan untuk kepentingan pribadi.
“Ada dugaan permainan dalam penentuan material batu padas. Informasinya material itu diambil dari galian C tidak berizin untuk kepentingan pribadi,” lanjut warga tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, PPTK Sadikan mengaku akan menelusuri persoalan tersebut.
“Kita juga akan cek soal izin materialnya dan pekerja ada orang kampung situ. soal beronjong yang mereng ada tim ahli kita nanti Pak tim ahli yang kroscek. Kita pastikan dulu baru ya, udah tua batu dan benar-benar ada izin,” kata Sadikan.
Praktisi hukum menilai, jika terbukti ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang dibiayai negara tersebut, maka perbuatan itu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pemerintah, dan merugikan keuangan negara, dapat dijerat korupsi,” ujar seorang narasumber hukum.
Warga mendesak Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan. Mereka meminta proyek strategis untuk pengendalian abrasi Sungai Dalu-Dalu itu dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, transparan dalam penggunaan material, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Jika dibiarkan, dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam efektivitas bangunan dalam menahan abrasi yang menjadi tujuan utama proyek.
(Tim)







