PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD Respons Cepat: Harus Ditertibkan

SotardugaNews.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di kawasan yang berjarak dekat dengan Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Selasa (13/10/2026).

Temuan terbaru ini kembali menyoroti keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik di kawasan pusat Kota Teluk Kuantan, termasuk lokasi-lokasi yang berada tidak jauh dari perkantoran pemerintahan dan fasilitas publik.

Berdasarkan pantauan langsung redaksi pada Selasa siang, terlihat beberapa rakit tambang yang menggunakan mesin stingkai sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Temuan ini sekaligus menguatkan informasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan media online.

Keberadaan aktivitas PETI di dekat Kantor DPRD Kuansing pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Temuan terbaru tersebut bermula dari protes seorang warga yang menyampaikan informasi kepada Athia, wartawan sekaligus bagian redaksi media Intelijen Jendral.com.

Warga itu mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berada sangat dekat dengan Kantor DPRD Kuansing belum mendapat perhatian pemberitaan yang sama seperti aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi lainnya.

“Yang dekat kantor DPRD itu mengapa tidak sekalian diberitakan? Atau memang belum tahu ada aktivitas PETI di sana? Jaraknya hanya selemparan batu dari depan kantor DPRD Kuansing,” ujar warga tersebut kepada redaksi.

Menindaklanjuti informasi itu, redaksi kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

Setibanya di lokasi, redaksi mendapati beberapa rakit tambang emas yang menggunakan mesin stingkai tengah beroperasi.

Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD Kuansing dan hanya dipisahkan oleh jalan umum di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Temuan lapangan ini menjadi perhatian karena aktivitas tersebut kembali terlihat di lokasi yang sebelumnya juga telah disorot dalam pemberitaan media online.

Athia Pertanyakan Pengawasan di Kawasan Perkantoran Pemerintah

Saat berada di lokasi, Athia melakukan perekaman video dari jalan umum dengan memperlihatkan keberadaan aktivitas PETI serta kawasan Kantor DPRD Kuansing.

Dalam rekaman tersebut, Athia menyampaikan pernyataan singkat mengenai aktivitas tambang ilegal yang terlihat beroperasi tidak jauh dari salah satu lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia turut mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan, mengingat lokasinya berada di kawasan yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan daerah.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus mendorong perhatian pihak terkait terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Pada hari yang sama, rekaman video hasil pantauan lapangan tersebut dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp dan diunggah melalui akun TikTok redaksi.

Redaksi juga meneruskan rekaman tersebut ke sejumlah nomor WhatsApp pribadi pejabat utama di lingkungan Polres Kuansing.

Penyampaian dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan informasi awal bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Ketua DPRD Kuansing: Harus Ditertibkan

Selain melakukan peninjauan langsung, redaksi juga mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, H. Juprizal, S.E., M.Si., pada Selasa (13/10/2026).

Menanggapi informasi yang disampaikan, Juprizal memberikan respons melalui pesan tertulis.

“Mks infonya dd, Harus di tertibkan dd Athia,” tulis Juprizal kepada Athia sekitar pukul 15.30 WIB.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD Kuansing telah menerima informasi mengenai aktivitas PETI yang ditemukan di dekat kantornya dan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut harus ditertibkan.

Namun, langkah konkret penanganan di lapangan masih perlu ditunggu, termasuk tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bukan Hanya di Dekat DPRD, PETI Juga Disorot di Sejumlah Titik Teluk Kuantan

Temuan di dekat Kantor DPRD Kuansing bukan satu-satunya aktivitas PETI yang menjadi perhatian publik.

Dalam sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, aktivitas tambang emas yang diduga tidak berizin juga disorot di beberapa titik di kawasan Kota Teluk Kuantan dan sekitarnya.

Lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain kawasan sekitar Mapolres Kuansing, sekitar RSUD Kuansing, dekat kantor Forum Pers Independen Indonesia (FPII), serta sejumlah titik lain di kawasan pusat kota.

Maraknya temuan tersebut memunculkan desakan agar penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga melalui pengawasan terhadap operasional tambang dan penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan kawasan perairan, serta risiko keselamatan bagi para pekerja dan masyarakat sekitar.

Karena itu, upaya penertiban membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan serta lingkungan hidup.

Pengawasan dan Penertiban Menjadi Perhatian Publik

Sejumlah kalangan menilai, penanganan persoalan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan instansi terkait serta pengawasan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk mencegah aktivitas serupa terus berulang.

Terlebih, ketika aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin ditemukan di kawasan yang berdekatan dengan kompleks perkantoran pemerintah, diperlukan kejelasan mengenai langkah pengawasan, kewenangan penanganan, dan tindak lanjut di lapangan.

Temuan pada Selasa (13/10/2026) ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat dan hasil pemantauan media perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.

Penanganan yang transparan juga diperlukan agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta tindakan apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, seluruh dugaan mengenai pihak yang memiliki, mengelola, atau membiayai aktivitas tambang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pihak berwenang. Akankah aktivitas PETI yang kembali ditemukan di dekat Kantor DPRD Kuansing segera ditindaklanjuti, atau justru kembali menjadi sorotan tanpa penyelesaian yang jelas?

Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan aktivitas PETI tersebut.

Ketua DPRD Respons Cepat: Harus Ditertibkan, PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *