Kabupaten Lima Puluh Kota – SotardugaNews.co.id, Sumbar | Praktik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga Jorong, Jorong Tanjuang Jajaran, Jorong Galugua, Jorong Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali mencuat dan meresahkan warga setempat.
Aktivitas PETI yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini, bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem alam Sungai Kampar, tetapi juga diduga melibatkan oknum Nagari “Panitia Pengurus Lapangan” Sehingga seolah-olah kebal hukum.
Warga Kapur IX mempertanyakan lambannya penindakan aparat penegak hukum (APH). Padahal, kegiatan PETI ini sangat mencolok dan memanfaatkan alat berat secara masif. Berdasarkan pengakuan warga setempat, jumlah alat berat excavator dan mesin sedot emas yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak dari data resmi.
“Diinfokan hanya 35 unit, padahal kenyataannya sekitar ±100 unit. kepada awak media
Warga juga menuturkan bahwa terdapat “struktur panitia” di lapangan yang dikendalikan oleh oknum. Kelompok ini diduga bertugas mengatur siapa saja yang bisa masuk kerja dan berapa setoran bulanan yang harus diserahkan.
“Asal muasal panitia pasti ada yang melindungi. Kalau ke atas pasti jatahnya diatur, bahkan media pun diberi bagian agar tutup mata,” ungkapnya.
Selain merusak lingkungan dan membuat Sungai Kampar makin keruh, aktivitas PETI ini memicu keresahan sosial. Warga yang menolak PETI merasa terintimidasi dan khawatir konflik horisontal pecah di kemudian hari.
“Kami mau kampung ini aman dan bersih. Jangan sampai kepentingan segelintir orang membuat seluruh Nagari dan lingkungan hancur,” tegas salah satu warga.
Dalam hukum positif di Indonesia, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, dugaan pengelolaan uang hasil tambang ilegal ini berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Warga setempat dan sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres 50 Kota dan Polda Sumbar, turun tangan untuk menghentikan PETI di tiga Jorong, Jorong Tanjuang Jajaran, Jorong Galugua, Jorong Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, secara tuntas.
“Penindakan harus serius dan transparan. Jangan biarkan perusakan lingkungan dan pembiaran tambang ilegal ini terus berlangsung,” ujar warga setempat.
Dengan adanya fakta dan bukti lapangan, sudah sepatutnya aparat menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku, aktor intelektual, hingga oknum Nagari yang melindungi. Upaya ini harus segera dilakukan agar Kapur IX terhindar dari kerusakan lingkungan lebih parah dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
#NoViralNoJustice
#DprRi
#GubernurSumbar
#KapoldaSumbar
#PangdamXX/Tib
#SatgasHililitarPkh







