Polda Sumbar Ikuti Arahan Korlantas, Ini Aturan Rotator Sirene Terbaru yang Wajib Diketahui!

Sumbar,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penyesuaian signifikan. Penyesuaian ini terkait penggunaan rotator dan sirene saat melakukan pengawalan di jalan raya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Ia sebelumnya membekukan sementara penggunaan perangkat tersebut demi ketertiban umum.

Kombes Pol. HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, menegaskan bahwa pengawalan tetap berjalan. Namun, kini tanpa penggunaan rotator maupun sirene, baik untuk pengawalan melekat seperti Gubernur dan wakil gubernur, maupun pengawalan yang sifatnya tidak melekat di daerah Sumbar.

Polda Sumbar Terapkan Aturan Rotator Sirene Baru
Polda Sumbar secara resmi telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait Aturan Rotator Sirene. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. HM Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sesuai arahan pimpinan.

“Kami telah melakukan penyesuaian dengan kebijakan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan (Kakorlantas Polri),” kata Kombes Pol. HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa pengawalan oleh personel Ditlantas Polda Sumbar tetap dilakukan seperti biasa. Namun, perbedaannya kini adalah tidak lagi menggunakan rotator maupun sirene saat berada di jalan raya. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pengawalan di wilayah Sumbar.

Alasan Pembekuan Sementara oleh Korlantas Polri
Pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya merupakan inisiatif dari Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Akan tetapi pengawalan tetap bisa berjalan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa Aturan Rotator Sirene mengizinkan penggunaan perangkat ini hanya untuk kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Ia juga mengimbau agar penggunaannya tidak sembarangan dan hanya dipakai bila sangat mendesak.

Langkah evaluasi ini merupakan respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penyalahgunaan sirene dan strobo. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Dasar Hukum Penggunaan Rotator dan Sirene
Penggunaan rotator dan sirene memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat (5) secara spesifik mengatur siapa saja yang berhak menggunakan perangkat tersebut.

Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu Isyarat Warna Kuning tanpa Sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Polda Sumbar akan menerapkan arahan dari Kakorlantas Polri ini sampai adanya peraturan atau ketentuan baru yang dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
(Merdeka.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *