Polda Sumut Tegaskan Akan Bongkar Judi Mesin Tembak Ikan di Pancur Batu

Medan, Sotarduganews.co.id| Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menegaskan akan menindak tegas praktik perjudian mesin tembak ikan yang marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Selasa, (30/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan awak media terkait keberadaan mesin judi tembak ikan yang beroperasi terang-terangan di Jalan Jamin Ginting, simpang Jalan Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut memberi pernyataan ke awak media bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk praktik mesin tembak ikan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan menindak lanjuti laporan masyarakat. Tidak ada kompromi bagi para pelaku perjudian maupun penyedia tempatnya,” tegasnya.

Masyarakat menyambut positif komitmen Polda Sumut tersebut. Warga berharap langkah cepat kepolisian dapat segera menghentikan aktivitas perjudian dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan atau pihak manapun yang berusaha mengungkap praktik ilegal ini. (BS/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *