Medan,- Polri melalui Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika berinisial AHSH alias Alwin (28) di Kota Medan, Sumut, Sabtu (9/11). Pelaku yang telah buron selama tiga tahun ini diketahui merupakan bandar sabu asal Desa Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,18 gram. Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Source: tribratakutim.com
Polri melalui Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara (Sumut), Berhasil Menangkap Seorang Daftar Pencarian Orang (Dpo) Kasus Narkotika





