Proyek Rp5,19 Miliar SDABMBK di Simalingkar B Disorot, U-Ditch Renggang, Minim K3 Diduga Milik Eks Pensiunan PU Disebut Kuasai Banyak Paket

MEDAN, Sotarduganews – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase atau box culvert senilai lebih dari Rp 5 miliar lebih milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan di Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mendapat sorotan warga, Rabu (14/10/2026).

Proyek tersebut tercatat dalam papan proyek dengan nomor kontrak 013/SP/29.3/APBD/2026 tertanggal 23 Juni 2026, dengan nilai Rp 5.198.204.871,- (Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dan pelaksana CV. Soaloon Global Nusantara.

Sorotan warga terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat, kualitas pemasangan U-Ditch yang dinilai tidak rapat, minimnya rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), status alat berat yang diduga sewaan, hingga dugaan penguasaan proyek oleh eks pensiunan Dinas PU Kota Medan.

Berdasarkan dokumentasi foto dengan penanda waktu (timestamp) yang diterima redaksi pada Selasa (13/10/2026) pukul 10.37 WIB, di lokasi proyek terlihat sebuah excavator merek Komatsu PC 200 tengah beroperasi. Di area kerja tersebut juga ditemukan tiga jerigen berwarna biru yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.

Secara regulasi, penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek konstruksi pemerintah tidak diperbolehkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, usaha mikro, pertanian, dan pelayanan umum.

Sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang bersumber dari APBD, komponen BBM umumnya dihitung menggunakan harga solar industri non-subsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pada foto lainnya terlihat pemasangan U-Ditch dengan nomor 231, 232, dan 293 dengan kondisi sambungan yang renggang dan belum dilakukan pengisian adukan (grouting) secara sempurna.

Warga sekitar menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi drainase dan memicu kebocoran. Warga juga mengeluhkan tidak adanya rambu pengaman dan papan informasi K3 yang memadai di lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman padat.

Menurut informasi yang dihimpun, alat berat excavator yang digunakan di lapangan diduga bukan milik kontraktor pelaksana, melainkan berasal dari penyewaan.

Di balik temuan teknis di lapangan, muncul dugaan yang lebih besar. Seorang eks pensiunan Dinas PU Kota Medan diduga kuat masih menguasai sejumlah paket proyek, baik yang bersumber dari Dinas SDABMBK maupun proyek swakelola yang dikelola UPT PU Medan Selatan.

Sumber internal dinas menyebutkan, meski sudah pensiun, yang bersangkutan masih memiliki pengaruh besar dalam pengaturan pemenang proyek dengan menggunakan sejumlah CV sebagai bendera.

Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang larangan konflik kepentingan.

Terkait temuan tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Drainase di Dinas SDABMBK Kota Medan, Hardy. Sibarani, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, S.STP, Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.

Tak hanya itu, saat dicoba dihubungi via WhatsApp, yang disebut sebagai eks pensiunan Dinas PU Kota Medan yang diduga menguasai proyek tersebut juga belum berkomentar hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap Wali Kota Medan Rico Waas dan Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek SDABMBK dan UPT PU Medan Selatan.

Redaksi Sotarduganews membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *