Polres Humbang Hasundutan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Humbahas.
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, pada Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial OS (43), warga Desa Pargaulan, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus besar ganja kering, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp107.000 hasil penjualan.
Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja selama empat bulan terakhir di wilayah Lintong Nihuta.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di Humbahas.
“Polres Humbahas akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Humbahas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Mari kita jaga bersama Humbahas agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba!
#PolresHumbahas #PolriPresisi #SatResNarkoba #HumbahasBebasNarkoba #StopNarkoba #HumasPolresHumbahas





