Sumbar,- Sistem One Way kembali diberlakukan di jalur Padang–Bukittinggi melalui Padang Panjang oleh Ditlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 22 hingga 24 Maret 2026.
Pengaturan lalu lintas satu arah ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan di jalur tersebut selama arus balik mudik Lebaran 2026.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Ditlantas Polda Sumbar, sistem one way dibagi dalam dua skema waktu sesuai arah kendaraan.
Untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi via Padang Panjang, pengaturan dimulai dari Simpang Tiga Sicincin menuju Simpang Padang Panjang. Sistem ini berlaku pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya, untuk arus dari Bukittinggi menuju Padang via Padang Panjang, sistem satu arah diberlakukan mulai dari Simpang Padang Panjang menuju Simpang Tiga Sicincin. Pengaturan ini berlangsung pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
• Berlaku Selama 22-24 Maret 2026
Pemberlakuan sistem one way ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 22 hingga 24 Maret 2026. Jalur yang digunakan tetap melalui Padang Panjang sebagai penghubung utama antara Padang dan Bukittinggi.
Ditlantas Polda Sumbar juga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan bersifat fleksibel. Artinya, penerapan di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas yang terjadi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Singgalang 2026. Dengan penerapan sistem one way ini, diharapkan arus kendaraan di kawasan Lembah Anai dan sekitarnya dapat lebih terkendali.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal serta arah jalur yang telah ditetapkan agar perjalanan tetap lancar dan tidak mengalami hambatan selama masa pemberlakuan.
Sumbardaily.com





