Terkait Perjudian di Dusun II Kampung Keling Kec. Sei Rampah, Diminta Polda Sumut dan Mabes Polri Turun Tangan

Serdang Bedagai, Sotarduganews.co.id| Terkait praktik judi mesin ketangkasan ikan yang masih beroperasi di sebuah bangunan ruko Jalan Stasiun, Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra Utara, sampai saat ini belum ada penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (16/8/2025).

Padahal, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan jajaran, melalui pesan whatsapp sejak Sabtu (28/6/2025).

Bahkan, berita pemberitahuan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (sekarang menjabat Irwasum Polri), dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kompolnas melalui pesan whatsapp, sejak Jumat (11/7/2025) agar pihak kepolisian segera memberantas judi yang sudah meresahkan tersebut.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Polsek Firdaus Polres Sergai karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bukannya memberantas judi, justru pihak Polsek Firdaus Polres Sergai melakukan pembohongan publik, berpura pura melakukan pengecekan ke lokasi, ambil foto untuk dokumentasi, guna pencitraan. Padahal sebelum ke tkp petugas sudah menghubungi pengelola judi untuk mensterilkan lokasi sehingga tidak ditemukan aktivitas judi.

Masyarakat menduga pihak kepolisian setempat sengaja memelihara perjudian karena sudah mendapat setoran dari bos judi. Terbukti pada saat petugas ke lokasi, kondisi sepi, padahal pada saat awak media melakukan penelusuran, sedang ada pengerjaan mengubah bentuk bangunan bagian depan, diduga untuk mengelabuhi pantauan media, padahal didalam terdapat aktivitas orang yang sedang asyik bermain judi ketangkasan ikan ikan.

Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan Polsek Firdaus Polres Sergai, untuk itu diminta kepada Polda Sumut dan Mabes Polri turun tangan untuk memberantas judi demi terciptanya kamtibmas. Dan diharapkan agar Pimpinan Polri menindak oknum yang melindungi dan memelihara perjudian karena sudah melanggar UU Kepolisian RI. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *