Togel di Samosir Dilindungi Warga Soroti Kinerja Kapolres Samosir AKBP Rintar dan Kasat Reskrimnya AKP Edward

Samosir, Sotarduganews — Aktivitas perjudian toto gelap (togel) di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir, seperti Kecamatan Onan Runggu, Palipi, Pangururan, hingga beberapa kecamatan lainnya, disebut semakin meresahkan masyarakat. Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung terang-terangan dan hingga kini belum tersentuh penindakan tegas dari aparat penegak hukum wilayah Polres Samosir maupun Polda Sumatera Utara, Senin (4/5/26).

Salah seorang sumber kepada media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik perjudian togel di Kabupaten Samosir diduga sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir dengan rapi. Bahkan, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang dinilai semakin mengakar di tengah kehidupan sosial masyarakat.

“Kalau di Samosir ini, judi togel sudah seperti konsumsi sehari-hari lae. Di kedai kopi sampai kedai tuak, yang dibahas angka togel. Anehnya, juru tulis dan pemain seolah tidak takut terhadap aparat kepolisian,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum. Ia menilai, jika aparat benar-benar serius menjalankan tugasnya, praktik togel tidak mungkin dapat berjalan bebas dalam waktu lama.

“Kita sama-sama tahu, kalau aparat benar-benar tegas, tidak mungkin togel bisa beroperasi terang-terangan seperti sekarang. Ini bisa saja karena ada pembiaran atau dugaan adanya permainan antara bandar dan oknum tertentu,” tambahnya.

Warga juga menyoroti lemahnya tindakan penegakan hukum di lapangan. Mereka meminta Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, serta Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, agar bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian togel di wilayah hukum Kabupaten Samosir.

“Kami meminta Polres Samosir melakukan razia ke warung-warung di seluruh kecamatan dan mengungkap siapa bandar besar maupun pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas warga.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP bagi penyelenggara atau bandar perjudian, serta Pasal 303 bis KUHP bagi para pemain judi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, disebut telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas perjudian togel di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya dengan status pesan terkirim dan terbaca secara rutin.

Teks Photo Bukti Komunikasi Tim media dengan Oknum Bandar Diduga Kuat Suruhan Kasat reskrim
Teks Photo Bukti Komunikasi Tim media dengan Oknum Bandar Diduga Kuat Suruhan Kasat reskrim

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *